Peraturan Penindakannya Yang Masih Samar
”Sebetulnya yang jadi masalah adalah sebenarnya perjudian adalah hak, hak bagi setiap orang, tapi masalahnya jangan di lingkungan pendidikan, kita tidak akan larang kalau mereka melakukan hal-hal lain yang merupakan hak mereka. Tapi kalau dikampus konteksnya adalah pendidikan, jadi pertama bermain kartu iseng-iseng lama-lama menuju ke kegiatan negatif. Sebaiknya tidak dilakukan dilingkungan kampus,” kata Rissalwan Habdi Lubis S.Sos M.Si, Manajer kemahasiswaan Fisip UI.
Perjudian adalah penyakit masyarakat yang sangat sulit untuk diberantas, berbagai cara dilakukan oleh para penegak hukum untuk menindak para perjudian. Kelihaian para pemain judi inilah yang menjadi permasalahan bagi para aparat penegak hukum untuk menangkap para pemain judi. Semakin banyaknya jenis-jenis judi juga menjadi kendala bagi aparat penegak hukum untuk melacaknya. Perlu ada kerja ekstra keras dari para aparat penegak hukum untuk menindaknya. Partisipasi dari masyarakat yang menjadi ujung tombak bagi aparat penegak hukum untuk menindak perjudian. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada penegak hukum tentang adanya perjudian diwilayahnya, sehingga memudahkan para penegak hukum untuk memberantasnya.
Seperti yang terjadi di kampus UI, perjudian yang dilakukan oleh para mahasiswa ini menjadi salah satu permasalahan bagi pihak kampus untuk menanganinya. Belum adanya peraturan yang jelas mengenai perjudian, membuat judi masih banyak terjadi di lingkungan kampus. “Sekarang ini relatif dibiarkanlah begitu. Beberapa satpam masih meneruskan gaya yang lama dengan langsung mengambil kartu tersebut. Tapi peraturan secara kelembagaan itu tidak setegas yang dulu”, kata Rissalwan Habdi Lubis S.Sos M.Si, Manajer kemahasiswaan Fisip UI.
Permasalahan bermain kartu remi atau domino di lingkungan kampus juga terjadi tarik ulur mengenai boleh atau tidaknya, “Ini juga menjadi pembicaraan pada saat rapat di fisip dengan manajer SDM, malah justru kalau bentuk maen bridge itu tidak apa-apa karena termasuk olahraga, Kadang-kadang memang sulit menentukan apa mahasiswa itu benar-benar bermain bridge atau sebenarnya bermain dengan uang dan ditakutkan memang akan menjurus keperjudian pada saat bermain kartu”, kata Namin.
Mengenai bentuk penindakan bagi mahasiswa yang berjudi, menurut Namin, Kepala Satpam UI, “kalau tentang perjudian itu ada peraturan hukumnya di Undang-Undang. Sebenarnya ada dua permasalahan bagi mahasiswa, mungkin di internal bisa terkena peraturan akademik, kalau itu dilanjutkan ke pihak berwajib pasti akan kena kasus hukum juga”.
Peraturan mengenai penindakannya masih belum tergas, “kita sudah sering bicara tapi gimana saya cuman anggota disini, kordinator satpam pun hingga lelah untuk terus mengingatkan kepada para pimpinan agar UU tentang perjudian diperjelas. paling saya dan rekan-rekan hanya melakukan penanganan preventif saja”, kata Yofri, satpam fisip UI.
Mengenai peraturan yang ada tentang perjudian di dalam lingkungan UI, mahasiswa sebenarnya mengetahui, “tahu, pernah, ya paling kalau ketahuan lagi cuma diambil aja kartunya”, kata Budi, mahasiswa fisip UI.
Kesulitan-kesulitan para satpam dalam hal penanganannya sangat sulit, “memang agak sulit untuk mendeteksi mereka, kadang-kadang mereka mainnya dengan bentuk korek tapi informasinya itu bisa diuangkan, jadi kita sulit untuk membuktikannya, kecuali jika benar-benar ada uang pada saat kita gerebek bisa dikasuskan juga sebenarnya”, kata Namin.
Pelaku-pelaku judi di dalam lingkungan kampus sebenarnya bukan hanya dari mahasiswanya saja, ada juga dari para pengemudi yang manganter mahasiswa (supir), dan tukung ojek. Selama ini menurut data dari Unit Pembinaan Kampus (UPH), belum ada mahasiswa yang benar-benar tertangkap tangan melakukan judi dikampus. Hanya para supir-supir dari mahasiswa dan tukang ojek yang pernah tertangkap tangan sedang berjudi.
Permainan judi sering dimainkan dikampus bermacam-macam bentuknya, ada yang menggunakan kartu remi, kartu domino, sampai judi online. “Yang selama ini dari beberapa laporan, yang sering sih bermain dengan judi kartu remi”, kata Namin. Judi online juga sangat mungkin terjadi dilingkungan kampus, terlebih sudah adanya fasilitas internet gratis yang diberikan oleh pihak kampus. Namun, kembali masalah peraturan yang belum jelas membuat para satpam sulit untuk melakukan pencegahan dan penindakan. “sebenarnya itu menjadi kendala juga dari pihak keamanan dari masalah pengamanan terhadap masalah judi online tersebut. Kalau menurut saya terkait masalah itu perlu adanya pembatasan waktu penggunaan internet, atau dari pihak rektorat dapat memblokir untuk penggunaannya situs judi online tersebut”, kata Namin.
Dari data-data yang didapat dari para mahasiswa, yang terdiri dari Baron, Muzakir, Agan, dan Budi (semuanya nama samara), perputaran uang dari perjudian yang dilakukan dikampus sangat luar biasa.
Jenis Judi Jenis Permainan Omset/10 kali permaian/meja
Kartu 99 Rp. 100.000
Samghong (30) Rp. 1.000.000
Sapsa Rp. 150.000
Remi Rp. 200.000
Online Sepakbola Rp. 25.000 s/d Rp. 2.500.000
Dadu Rp. 3000 s/d Rp. 50.000
Pacuan kuda Rp. 50.000 s/d Rp. 500.000
Basket Rp. 50.000 s/d kelipatan dari jumlah taruhan
Berdasarkan data-data tersebut menunjukkan jumlah perputaran uangnya sangat besar, seharusnya pihak kampus lebih peduli terhadap tindakan perjudian yang ada lingkungan kampus. Ditakutkan perjudian yang hanya dilakukan oleh kalangan tertentu saja akan melebar ke semua kalangan mahasiswa.
Bentuk-bentuk peraturan yang masih belum jelas, menjadi salah satu penyebab perjudian masih ada di lingkungan kampus. Pihak rektorat atau kampus seharus lebih memperhatikan permasalahan tentang tindak perjudian dikampus. Kampus seharusnya dijadikan sebagai tempat untuk menuntut ilmu, bukan tempat untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Perlu adanya pertisipasi dari mahasiswa agar perjudian dapat dihilangkan dari lingkungan kampus. “Di periode dekan yang sekarang ini kita harapannya kalo pun ada aturan tentang kehidupan mahasiswa, harapannya itu peraturan dibuat oleh mahasiswa, jadi betul-betul dari bawah. Kita pernah ada satu contoh kasus tentang rokok, kesimpulannya rokok tidak bisa diatur. Ini memberitahukan bahwa kalau peraturan dibuat dari atas tidak ada gunanya. Implikasinya kontrol sosial tetap dibawa, karena fakultas bukan negara yang punya unsur penegakan hukum. Kalau pun mau, penegakan hukum itu berupa kontrol sosial dari kelompok mahasiswa sendiri”, kata Rissalwan Habdi Lubis S.Sos M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar